Senin, 25 Juni 2012

PPDI Kab Karawang Siap Untuk Deklarasi dan Siap Eksis di Kabupaten karawang guna mempersatukan Perangkat Desa Kab Karawang khususnya dan Perangkat Desa Seluruh Indonesia Umumnya.

AD / ART PPDI


ANGGARAN DASAR PPDI ( PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA )

ANGGARAN DASAR
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA

PEMBUKAAN

Didorong oleh keinginan luhur untuk berperan serta secara aktif menegakan, mengamankan, mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesa yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta usaha meningkatkan pembangunan bangsa seperti yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat dan martabat serta kesejahtraan Perangkat Desa Indonesia maka perlu dibentuk Organisasi.

Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka pada tanggal 17 Juni 2006 dalam Kongres Perangkat Desa Indonesia di Tegal Jawa Tengah telah dirikan suatu organisasi dengan nama Persatuan Perangkat Desa Indonesia dan Disingkat PPDI.

PPDI sebagai wadah terhimpunnya segenap perangkat desa merupakan organisasi profesi, perjungan dan ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila. Organisasi ini bersifat Unitaristrik, Indenpenden, dan tidak berpolitik praktis yang secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan Persatuan dan kesatuan Bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan yang kokoh serta kesejahtraan lahir batin dan kesetiakawanan organisasi baik didaerah maupun Nasional.

PPDI sebagai organisasi perjungan mengemban amanat cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan menjamin, menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan membudidayakan nilai-nilai ;uhur pancasila.

Atas dasar hal-hal tersebut di atas maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Perangkat Desa Indonesia.

BAB I
NAMA.WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)         Organisasi ini bernama Persatuan Perangkat Desa Indonesia disingkat PPDI
(2)         PPDI didirikan pada tanggal 17 Juni 2006
(3)         PPDI didirikan dalam jangka  waktu tidak ditentukan
(4)         Organisasi tingkat pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesaatuan Republik Indonesia .



BAB II
DASAR ORGANISASI
Pasal 2
PPDI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

BAB III
JATIDIRI
Pasal 3
PPDI adalah Organisasi profesi



BAB IV
SIFAT
Pasal 4
(1)         PPDI adalah organisasi yang bersifat
(a)          Uniteristik tanpa memandang perbedaan tempat bekerja,kedudukan, suku, Agama, adat istiadat dan asal usul.
(b)         Independen yang berlandaskan prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajarkan dengan berbagai pihak.
(c)          Tidak berpolitik praktis artinya tidak terkait dan mengingat diri pada kekuatan organisasi lain dan atau  partai politik apapaun.
(2)         PPDI memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat Demokrasi, kekelurgaan, keterbukaan dan tanggung jawab etika moral serta hukum.

BAB V
KEDAULATAN
Pasal 5
Kekuatan organisasi ada ditanggan Anggota dan dilaksankan sepenuhnya oleh Munas

BAB VI
TUJUAN
Pasal 6
(1)   Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(2)   Berperan aktif mencapai tujuan Nasional dalam membangun bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
(3)   Mempertinggi kesadaran dan sikap Perangkat Desa serta meningkatkan mutu dan profesional perangkat Desa
(4)   Memelihara, menjaga, meningkatkan harkat dan martabat serta kesejahtraan anggota dan kesetiakawanan organisasi.

BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 7

PPDI mempunyai tuga dan fungsi sebagai berikut :
  1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.
  3. Melestarikan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Meningkatkan intergritas bangsa dan menjaga tetap terjaminnya keutuhan persatuan dan kesatuan.
  5. Mempersatukan semaua Perangkat Desa guna meningkatkan pengabdian dan peran serta didalam pembangunan Nasional.
  6. Menegakkan dan melaksanakan kode etik dan Ikrar Perangkat Desa Indonesia sesuai peraturan organisasi.
  7. Memelihara dan mempertinggi kesadaran perangkat desa akan profesi, pengabdian dan kemampuannnya.
  8. Meningkatkan harkat dan martabat serta kesejahtraan anggota
  9. Memperkuat kedududkan, wibawa, dan social perangkat desa Indonesia.




BAB VIII
KODE ETIK DAN IKRAR PERANGKAT DESA INDONESIA
Pasal 8
(1)               PPDI memeiliki dan melaksanakan kode etik dan ikrar perangkat desa Indonesia
(2)               Kode etik dan ikrar sebagaimana tersebut ayat 1 ( satu ) pasal ini diatur dalam anggaran Rumah Tangga dan eprsatuan orgnisasi




BAB IX
ATRIBUT
Pasal 9
PPDI memiliki atribut organisai yang terdiri dari lambang,  panji dan bendera PPDI


BAB X
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Yang dapat diterima menjadi anggota PPDI adalah Warga Negara Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

Pasal 11
Keanggotaan berakhir apabila :
(a)          Atas permintaan sendiri
(b)         Karena diberhentikan
(c)          Karena meninggal dunia, atau
(d)         Purna tugas

BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
(1)         setiap anggota PPDI mempunyai hak ;
a.       Hak bicara
b.      Hak suara
c.       Hak memilih
d.      Hak dipilih
e.       Hak membela diri
f.       Hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hokum
(2)         Tatacara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam anggaran Rumah Tangga Organisasi.

Pasal 13
(1)         Setiap anggota PPDI Berkewajiban :
a.       Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta kode etik dan ikrar perangkat desa Indonsia
b.      Mematuhi AD/ART peraturan peraturan dan disiplin organisasi
c.       Melaksanakan program organisasi secara aktif


(2)         Tatacara melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.

BAB XII
SUSUNAN DAN PERANGKAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 14
PPDI memiliki tata urutan / tingkat organisasi sebagai berikut :
(a)          Tingkat pusat
(b)         Tingkat Propinsi
(c)          Tingkat kabupaten
(d)         Tingkat kecamatan

Pasal 15
Organisasi tingkat pusat meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pasal 16
Organisasi tingkat propinsi meliputi satu wilayah propinsi

Pasal 17
Organisasi tingkat Kabupaten meliputi satu wilayah kabupaten

Pasal 18
Organisasi tingkat kecamatan meliputi satu wilayah kecamatan

Pasal 19
Perangkat kelengkapan organisasi PPDI terdiri dari :
(a)          Badan pimpinan organisasi
(b)         Forum organisasi
(c)          Tim Pemerikas Keuangan
(d)         Badan penasehat
(e)          Majelis Kehormatan organisasi dan kode etik profesi

BAB XIII
BADAN PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 20
Badan pimpinan organisasi terdiri dari ;
(a)          Pengurus PPDI Pusat  adalah pengurus tingkat pusat.
(b)         Pengurus PPDI Propinsi adalah pengurus tingkat propinsi
(c)          Pengurus PPDI Kabupaten  adalah pengurus tingkat Kabupaten
(d)         Pengurus PPDI Kecamatan  adalah pengurus tingkat Kecamatan

Pasal 21
(1)         Susunan, proses pencalonan dan pemilihan pengurus  PPDI Pusat , PPDI Propinsi, PPDI Kabupaten, PPDI Kecamatan diatur dan ditetapkan dalam anggran Rumah Tangga
(2)         Masa bahkti kepengurusan adalah  5 ( Lima ) Tahun





Pasal 22
(1)         Badan Pimpinan Organisasi bertugas melaksanakan program dan kegiatan organisasi.
(2)         Badan pimpinan organisasi sesuai dengan tingkatan masing masing berwenang menetapkan kebijakan organisasi untuk memperlancar pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak ke dalam dan keluar atas nama organisasi.
(3)         Badan pimpinan organisasi sesuai dengan tingkatannya masing masing berkewajiban memberikan pertanggungjawaban pada forum organisasi tertinggi pada tingkatan masing-masing.

Pasal 23
(1)         Sebelum memeulai tugas, seluruh anggota Badan Pimpinan organisasi disahkan dan dilantik oleh badan pimpinan organisasi setingkat lebih tinggi kecuali seluruh anggota tingkat pusat yang mengucapkan janji dihadapan Munas
(2)         Tatacara pelaksanaan pelantikan, pengucapan janji dan pengesahan Badan pimpinan organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam anggaran Rumah Tangga.

BAB XIX
FORUM ORGANISASI
Pasal 24

(1)         Jenis Forum organisasi PPDI terdiri dari
a.       Muyawarah Nasional PPDI disebut Munas
b.      Munas  Luar Biasa PPDI di sebut Munas Lub
c.       Musyawarah Kerja Nasional disebut Muskernas
d.      Rapat Kerja Nasional disebut Rakernas
e.       Rapat Pimpinan Nasional disebut Rapimnas
f.       Rapat Koordinsai nasional disebut Rakornas

(2)         Jenis Forum organisasi PPDI Propinsi terdiri dari :
a.       Muyawarah PPDI Propinsi  disebut Muswil
b.      Musyawarah Luar Biasa PPDI Propinsi  di sebut Muswilub
c.       Musyawarah Kerja Wilayah PPDI  Propinsi  disebut Muskerwil
d.      Rapat Kerja Wilayah PPDI Propinsi disebut Rakerwil
e.       Rapat Pimpinan Wilayah PPDI Propinsi  disebut Rapimwil
f.       Rapat Koordinsai Wilayah PPDI Propinsi  disebut Rakorwil

(3)         Jenis Forum Organisasi PPDI Kabupaten
a.       Muyawarah Daerah PPDI Kabupaten disebut Musda
b.      Musyawarah Daerah Luar Biasa PPDI Kabupaten di sebut MUSDALUB
c.       Musyawarah Kerja Daerah PPDI Kabupaten  disebut Muskerda
d.      Rapat Kerja Daerah PPDI Kabupaten  disebut Rakerda
e.       Rapat Pimpinan Daerah PPDI Kabupaten  disebut Rapimda
f.       Rapat Koordinsai Daerah PPDI Kabupaten  disebut Rakorda

(4)         Jenis Forum Organisasi PPDI Tingkat Kecamatan
a.       Muyawarah PPDI Kecamatan   disebut Muscam
b.      Musyawarah Luar Biasa PPDI Kecamatan di sebut Muscamlub
c.       Musyawarah Kerja PPDI Kecamatan  disebut Muskercam
d.      Rapat Kerja PPDI Kecamatan  disebut Rakercam
e.       Rapat Koordinsai PPDI Kecamatan  disebut Rakorcam


(5)         Ketentuan mengenai tugas fungsi dan susunan serta tatacara kerja masing-masing forum organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XV
BADAN PENASEHAT
Pasal 25

(1)         Badan pimpinan Organisasi semua tingkatan dibantu oleh sebuah badan penasehat yang diangkat dan disahkan serta diberhentikan bersama-sama badan pimpinan organisasi yang bersangkutan oleh forum organisasi yang memilihnya.
(2)         Badan penasehat bertugas memberi nasehat, pertimbangan dan saran kepada badan pimpinan organisasi baik diminta atau tidak.
(3)         Badan penasehat terdiri dari unsure pemerintah, masyarakat, para ahli.
(4)         Ketentuan menegenai susunan, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(5)         Masa bhakti kepengurusan badan penasehat ditetapkan sama dengan masa bhakti kepengurusan badan pimpinan organisasi sesuai tingkatannya.

BAB XVI
MAJELIS KEHORMATAN ORGANISASI DANKODE ETIK PROFESI
Pasal 26

Terkecuali untuk organisasi tingkat kecamatan, badan pimpinan organisasi dapat membentuk majelis kehormatan dan kode etik profesi dari unsure badan penasehat dan Badan pimpinan Oganisasi.

BAB XVII
PERBENDAHARAAN
Pasal 27

(1)         Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
a.      Iuran wajib dari anggota
b.      Sumbangan dan donator yang tidak mengingkat.
c.       Usaha – usaha yang sah yang tidak bettentangan dengan ad/art
(2)         Kekayaan organisasi dibukukan dan diiventariskan sebaik-baiknya .
(3)         Ketentuan mengenai tatacara pengolaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam anggaran Rumah Tangga.

BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 28
(1)         Perubahan AD / ART adalah Kewenangan Munas
(2)         Munas dimaksud ayat (1) pasal ini, sah apa bila dihadiri sekurang-kurangnya ½ +1 ( satu per dua + Satu ) dari jumlah daerah kabupaten yang ada kepengurusannya
(3)         Perubahan AD/ART harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 ( Dua pertiga ) jumlah yang hadir.





BAB XIX
PEMBUBARAN
Pasal 29

(1)         Pembubaran organisasi diputuskan oleh Munas yang diadakan khusus untuk keperluan itu
(2)         Munas yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah pengurus PPDI Kabupaten yang memiliki lebih dari 2/3 ( dua pertiga ) jumlah suara.
(3)         Pembubaran wajib disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) jumlah suara yang hadir.
(4)         Apabila Munas memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut ditentukan pedoman dan tata kerja organisasi dalam keadaan likuidasi.

BAB XX
PENUTUP
Pasal 30

(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah tangga atau peraturan lain.
(2)    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh konggres.


Ditetapkan oleh                                                                          : di Purwokerto
Pada tanggal                                                                              : 23 Januari 2011

PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA ( PPDI )

                               Ketua Umum                                     Sekretaris Jenderal



                         UBAEDI ROSYIDI                     MUGIONO MUNAJAD,BSC.