Senin, 25 Juni 2012
AD / ART PPDI
ANGGARAN
DASAR PPDI ( PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA )
ANGGARAN
DASAR
PERSATUAN
PERANGKAT DESA INDONESIA
PEMBUKAAN
Didorong oleh keinginan luhur untuk berperan serta secara
aktif menegakan, mengamankan, mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan Republik
Indonesa yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta usaha
meningkatkan pembangunan bangsa seperti yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945 dan mewujudkan peningkatan harkat dan martabat serta kesejahtraan
Perangkat Desa Indonesia maka perlu dibentuk Organisasi.
Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka pada tanggal 17
Juni 2006 dalam Kongres Perangkat Desa Indonesia di Tegal Jawa Tengah telah
dirikan suatu organisasi dengan nama Persatuan Perangkat Desa Indonesia dan
Disingkat PPDI.
PPDI sebagai wadah terhimpunnya segenap perangkat desa
merupakan organisasi profesi, perjungan dan ketenagakerjaan yang berdasarkan
Pancasila. Organisasi ini bersifat Unitaristrik, Indenpenden, dan tidak
berpolitik praktis yang secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan
Persatuan dan kesatuan Bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan,
kesetiakawanan yang kokoh serta kesejahtraan lahir batin dan kesetiakawanan
organisasi baik didaerah maupun Nasional.
PPDI sebagai organisasi perjungan mengemban amanat cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan menjamin, menjaga dan mempertahankan keutuhan
dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan membudidayakan
nilai-nilai ;uhur pancasila.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas maka disusunlah Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Perangkat Desa Indonesia.
BAB I
NAMA.WAKTU
DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)
Organisasi ini bernama Persatuan
Perangkat Desa Indonesia disingkat PPDI
(2)
PPDI didirikan pada tanggal 17 Juni
2006
(3)
PPDI
didirikan dalam jangka waktu tidak
ditentukan
(4) Organisasi tingkat pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesaatuan Republik Indonesia .
BAB II
DASAR
ORGANISASI
Pasal 2
PPDI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
BAB III
JATIDIRI
Pasal 3
PPDI adalah Organisasi profesi
BAB IV
SIFAT
Pasal 4
(1)
PPDI adalah organisasi yang bersifat
(a)
Uniteristik tanpa memandang
perbedaan tempat bekerja,kedudukan, suku, Agama, adat istiadat dan asal usul.
(b)
Independen yang berlandaskan prinsip
kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajarkan dengan berbagai
pihak.
(c)
Tidak berpolitik praktis artinya
tidak terkait dan mengingat diri pada kekuatan organisasi lain dan atau partai politik apapaun.
(2)
PPDI memiliki dan melandasi
kegiatannya pada semangat Demokrasi, kekelurgaan, keterbukaan dan tanggung
jawab etika moral serta hukum.
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 5
Kekuatan
organisasi ada ditanggan Anggota dan dilaksankan sepenuhnya oleh Munas
BAB VI
TUJUAN
Pasal 6
(1)
Mewujudkan cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
(2)
Berperan aktif mencapai tujuan
Nasional dalam membangun bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
(3)
Mempertinggi kesadaran dan sikap
Perangkat Desa serta meningkatkan mutu dan profesional perangkat Desa
(4)
Memelihara, menjaga, meningkatkan
harkat dan martabat serta kesejahtraan anggota dan kesetiakawanan organisasi.
BAB VII
TUGAS DAN
FUNGSI
Pasal 7
PPDI mempunyai tuga dan fungsi sebagai berikut :
- Meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.
- Melestarikan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Meningkatkan intergritas bangsa dan menjaga tetap terjaminnya keutuhan persatuan dan kesatuan.
- Mempersatukan semaua Perangkat Desa guna meningkatkan pengabdian dan peran serta didalam pembangunan Nasional.
- Menegakkan dan melaksanakan kode etik dan Ikrar Perangkat Desa Indonesia sesuai peraturan organisasi.
- Memelihara dan mempertinggi kesadaran perangkat desa akan profesi, pengabdian dan kemampuannnya.
- Meningkatkan harkat dan martabat serta kesejahtraan anggota
- Memperkuat kedududkan, wibawa, dan social perangkat desa Indonesia.
BAB VIII
KODE ETIK
DAN IKRAR PERANGKAT DESA INDONESIA
Pasal 8
(1)
PPDI memeiliki dan melaksanakan kode
etik dan ikrar perangkat desa Indonesia
(2)
Kode etik dan ikrar sebagaimana
tersebut ayat 1 ( satu ) pasal ini diatur dalam anggaran Rumah Tangga dan
eprsatuan orgnisasi
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 9
PPDI
memiliki atribut organisai yang terdiri dari lambang, panji dan bendera PPDI
BAB X
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Yang dapat diterima menjadi anggota PPDI adalah Warga Negara
Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Pasal 11
Keanggotaan berakhir apabila :
(a)
Atas permintaan sendiri
(b)
Karena diberhentikan
(c)
Karena meninggal dunia, atau
(d)
Purna tugas
BAB XI
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
(1)
setiap anggota PPDI mempunyai hak ;
a.
Hak bicara
b.
Hak suara
c.
Hak memilih
d.
Hak dipilih
e.
Hak membela diri
f.
Hak memperoleh pembelaan dan
perlindungan hokum
(2)
Tatacara penggunaan dan pelaksanaan
hak anggota diatur dalam anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Pasal 13
(1)
Setiap anggota PPDI Berkewajiban :
a.
Menjunjung tinggi nama baik dan
kehormatan organisasi serta kode etik dan ikrar perangkat desa Indonsia
b.
Mematuhi AD/ART peraturan peraturan
dan disiplin organisasi
c.
Melaksanakan program organisasi
secara aktif
(2)
Tatacara melaksanakan kewajiban
anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.
BAB XII
SUSUNAN
DAN PERANGKAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 14
PPDI memiliki tata urutan / tingkat organisasi sebagai
berikut :
(a)
Tingkat pusat
(b)
Tingkat Propinsi
(c)
Tingkat kabupaten
(d)
Tingkat kecamatan
Pasal 15
Organisasi tingkat pusat meliputi seluruh wilayah Republik
Indonesia.
Pasal 16
Organisasi tingkat propinsi meliputi satu wilayah propinsi
Pasal 17
Organisasi tingkat Kabupaten meliputi satu wilayah kabupaten
Pasal 18
Organisasi tingkat kecamatan meliputi satu wilayah kecamatan
Pasal 19
Perangkat kelengkapan organisasi PPDI terdiri dari :
(a)
Badan pimpinan organisasi
(b)
Forum organisasi
(c)
Tim Pemerikas Keuangan
(d)
Badan penasehat
(e)
Majelis Kehormatan organisasi dan
kode etik profesi
BAB XIII
BADAN
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 20
Badan pimpinan organisasi terdiri dari ;
(a)
Pengurus
PPDI Pusat
adalah pengurus tingkat pusat.
(b)
Pengurus PPDI Propinsi adalah pengurus
tingkat propinsi
(c)
Pengurus PPDI Kabupaten adalah pengurus tingkat Kabupaten
(d)
Pengurus PPDI Kecamatan adalah pengurus tingkat Kecamatan
Pasal 21
(1)
Susunan, proses pencalonan dan
pemilihan pengurus PPDI Pusat , PPDI Propinsi, PPDI Kabupaten, PPDI Kecamatan diatur
dan ditetapkan dalam anggran Rumah Tangga
(2)
Masa bahkti kepengurusan adalah 5 (
Lima ) Tahun
Pasal 22
(1)
Badan Pimpinan Organisasi bertugas
melaksanakan program dan kegiatan organisasi.
(2)
Badan pimpinan organisasi sesuai
dengan tingkatan masing masing berwenang menetapkan kebijakan organisasi untuk
memperlancar pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak ke dalam dan keluar
atas nama organisasi.
(3)
Badan pimpinan organisasi sesuai
dengan tingkatannya masing masing berkewajiban memberikan pertanggungjawaban
pada forum organisasi tertinggi pada tingkatan masing-masing.
Pasal 23
(1)
Sebelum memeulai tugas, seluruh
anggota Badan Pimpinan organisasi disahkan dan dilantik oleh badan pimpinan
organisasi setingkat lebih tinggi kecuali seluruh anggota tingkat pusat yang
mengucapkan janji dihadapan Munas
(2)
Tatacara pelaksanaan pelantikan,
pengucapan janji dan pengesahan Badan pimpinan organisasi tersebut dalam ayat
(1) pasal ini diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
BAB XIX
FORUM
ORGANISASI
Pasal 24
(1)
Jenis Forum organisasi PPDI terdiri
dari
a.
Muyawarah Nasional PPDI disebut
Munas
b.
Munas Luar Biasa PPDI di sebut Munas Lub
c.
Musyawarah Kerja Nasional disebut
Muskernas
d.
Rapat Kerja Nasional disebut
Rakernas
e.
Rapat Pimpinan Nasional disebut
Rapimnas
f.
Rapat Koordinsai nasional disebut
Rakornas
(2)
Jenis Forum organisasi PPDI Propinsi
terdiri dari :
a.
Muyawarah PPDI Propinsi disebut Muswil
b.
Musyawarah Luar Biasa PPDI
Propinsi di sebut Muswilub
c.
Musyawarah Kerja Wilayah PPDI Propinsi
disebut Muskerwil
d.
Rapat Kerja Wilayah PPDI Propinsi disebut
Rakerwil
e.
Rapat Pimpinan Wilayah PPDI
Propinsi disebut Rapimwil
f.
Rapat Koordinsai Wilayah PPDI
Propinsi disebut Rakorwil
(3)
Jenis Forum Organisasi PPDI
Kabupaten
a.
Muyawarah Daerah PPDI Kabupaten
disebut Musda
b.
Musyawarah Daerah Luar Biasa PPDI
Kabupaten di sebut MUSDALUB
c.
Musyawarah Kerja Daerah PPDI
Kabupaten disebut Muskerda
d.
Rapat Kerja Daerah PPDI
Kabupaten disebut Rakerda
e.
Rapat Pimpinan Daerah PPDI
Kabupaten disebut Rapimda
f.
Rapat Koordinsai Daerah PPDI
Kabupaten disebut Rakorda
(4)
Jenis Forum Organisasi PPDI Tingkat
Kecamatan
a.
Muyawarah PPDI Kecamatan disebut Muscam
b.
Musyawarah Luar Biasa PPDI Kecamatan
di sebut Muscamlub
c.
Musyawarah Kerja PPDI Kecamatan disebut Muskercam
d.
Rapat Kerja PPDI Kecamatan disebut Rakercam
e.
Rapat Koordinsai PPDI Kecamatan disebut Rakorcam
(5)
Ketentuan mengenai tugas fungsi dan
susunan serta tatacara kerja masing-masing forum organisasi tersebut dalam ayat
(1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
BADAN
PENASEHAT
Pasal 25
(1)
Badan pimpinan Organisasi semua tingkatan dibantu oleh sebuah
badan penasehat yang diangkat dan disahkan serta diberhentikan bersama-sama
badan pimpinan organisasi yang bersangkutan oleh forum organisasi yang
memilihnya.
(2)
Badan penasehat bertugas memberi
nasehat, pertimbangan dan saran kepada badan pimpinan organisasi baik diminta
atau tidak.
(3)
Badan penasehat terdiri dari unsure
pemerintah, masyarakat, para ahli.
(4)
Ketentuan menegenai susunan, tugas,
fungsi, dan tata kerja Badan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(5)
Masa bhakti kepengurusan badan
penasehat ditetapkan sama dengan masa bhakti kepengurusan badan pimpinan
organisasi sesuai tingkatannya.
BAB XVI
MAJELIS
KEHORMATAN ORGANISASI DANKODE ETIK PROFESI
Pasal 26
Terkecuali untuk organisasi tingkat kecamatan, badan
pimpinan organisasi dapat membentuk majelis kehormatan dan kode etik profesi
dari unsure badan penasehat dan Badan pimpinan Oganisasi.
BAB XVII
PERBENDAHARAAN
Pasal 27
(1)
Sumber keuangan organisasi diperoleh
dari :
a. Iuran
wajib dari anggota
b. Sumbangan
dan donator yang tidak mengingkat.
c. Usaha –
usaha yang sah yang tidak bettentangan dengan ad/art
(2)
Kekayaan organisasi dibukukan dan
diiventariskan sebaik-baiknya .
(3)
Ketentuan mengenai tatacara
pengolaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
BAB XVIII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 28
(1)
Perubahan AD / ART adalah Kewenangan
Munas
(2)
Munas dimaksud ayat (1) pasal ini,
sah apa bila dihadiri sekurang-kurangnya ½ +1 ( satu per dua + Satu ) dari
jumlah daerah kabupaten yang ada kepengurusannya
(3)
Perubahan AD/ART harus disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 ( Dua pertiga ) jumlah yang hadir.
BAB XIX
PEMBUBARAN
Pasal 29
(1)
Pembubaran organisasi diputuskan
oleh Munas yang diadakan khusus
untuk keperluan itu
(2)
Munas yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri
2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah pengurus PPDI Kabupaten yang memiliki lebih
dari 2/3 ( dua pertiga ) jumlah suara.
(3)
Pembubaran wajib disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) jumlah suara yang hadir.
(4)
Apabila Munas memutuskan pembubaran,
maka dalam keputusan tersebut ditentukan pedoman dan tata kerja organisasi
dalam keadaan likuidasi.
BAB XX
PENUTUP
Pasal 30
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah tangga atau peraturan lain.
(2)
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan oleh konggres.
Ditetapkan oleh :
di Purwokerto
Pada tanggal :
23 Januari 2011
PENGURUS
PUSAT
PERSATUAN
PERANGKAT DESA INDONESIA ( PPDI )
Ketua
Umum Sekretaris
Jenderal
UBAEDI
ROSYIDI MUGIONO
MUNAJAD,BSC.
Langganan:
Postingan (Atom)